Kamis, 27 November 2014

Merkantilisme

Pengertian : Merkantilisme adalah sistem perdagangan ingin memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dalam bentuk logam mulia dengan campur tangan pemerintah.

Ciri-ciri : Proteksi, Nasionalisme, monopoli, dan intervensi pemerintah atau adanya campur tangan pemerintah. 

Pelaksanaan merkantilisme :

1. Perancis 
Pada masa Jean Colbertisme, mentri keuangan Raja Louis XIII menerapkan Colbertisme. Berikut adalah kebijakan-kebijakan yang diambil :
- Menghapus bea cukai dalam negeri/ ekspor
- Bea cukai barang impor mahal 
- Melarang ekspor barang penting 
- Menekan upah buruh sehingga biaya produksi kecil 
- Membeli kredit untuk usaha kecil 
Hal ini sebagai penerapan dari ciri merkantilisme "proteksi".

2. Inggris
Pada masa Henry VIII. Inggris sebgai pelopor sekaligus yang mengakhiri merkantilisme. Oliver Cromwel pada tahun 1651 melaksanakan Act of Navigation yang berisikan:
- Daerah jajahan harus menggunakan kapal Inggris untuk mengirim barang.
- Daerah Eropa harus menggunakan kapal negara asal atau menggunakan kapal Inggris dalam pengiriman barang. 
- Kapal yang berlayar di pantai Inggris akan dikenakan denda. 
Intinya Inggris menguasai sewa masuk barang dan kapal. Dalam hal ini Belanda adalah pihak yang paling dirugikan, Perancis juga merasa demikian karena memiliki kapal milik negara. 

3. Jerman 
Pada masa Frederick Willem I (1713-1740) menerapkan Cameralisme dengan menarik pajak yang tinggi kepada pedagang dan kaum industri untuk mengisi kas raja.

4. Belanda
Mendirikan monopoli dagang (VOC) di sebelah timur Tanjung Harapan, Afrika pada tahun 1602. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar